Minggu, 28 Mei 2017

Bedah Sumut KAJI Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi (Bag II): PGRI Nilai Guru ASN & Honor Perlu Setara



Laporan Budiman Pardede
(BAGIAN II)
Diskusi Tantangan & Peluang Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi
"PGRI Sumut Nilai Guru ASN & Honor Perlu Setara"

NARASUMBER kedua Panel Diskusi Bedah Sumut Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut menampilkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut Drs Abdul Rahman Siregar.

Dipandu Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos selaku Moderator, Abdul Rahman mengatakan, mengacu UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No I/2016 tentang pengalihan SMA/SMK ke Provinsi, muncul realitas guru ASN/PNS masuk dalam penanganan provinsi sedangkan guru honor tidak. "Guru honor bersabar ya. Tetap bekerja. Mudah-mudahan kedepan bisa jadi ASN/PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT)," ingatnya. Dampak nyata yang dilihat PGRI Sumut saat pengalihan SMA/SMK ke Provinsi diantaranya masalah kesejahteraan. Artinya, tegas Abdul Rahman lagi, ketika pengalihan berlaku efektif sejak Januari 2017, maka nasib yang jelas adalah para guru berstatus ASN/PNS sedangkan guru honor tidak. Padahal dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak diapresiasi melalui pemberian penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. "Itu sesuai amanat Pasal 14 ayat 1 UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen," terangnya.

PGRI Sumut Perjuangkan Kesetaraan

Abdul Rahman memastikan, guru honor adalah guru yang sama dengan guru ASN/PNS. Jika tidak bisa diangkat jadi ASN/PNS, seharusnya muncul solusi lebih baik yang tidak melemahkan semangat guru honor. Saat ini, Abdul Rahman mengakui PGRI Sumut terus berjuang untuk kesetaraan guru ASN/PNS dan guru honor. Diantaranya dengan menginventarisir keberadaan guru ASN/PNS dan mengusulkan SK bagi para guru honor. Kelak diharapkan bisa jadi dasar untuk uji kompetensi serta sertifikasi guna mendapat tunjangan profesi guru honor. "Syaratnya harus memiliki NUPTK, lulusan S1/Akta 4 dan minimal sudah mengajar selama 4 tahun," ujar Abdul Rahman.

Sebelumnya, penceramah pertama Joster Manalu, STh, guru honor SMAN I Medan, mengungkapkan keluhan soal terbatasnya aktivitas mengajar, kerap menganggur dan honor mengajar tidak jelas lagi. Panel Diskusi Bedah Sumut bertajuk pengalihan SMA/SMK Negeri ke Provinsi digelar oleh KAJI Unit DPRD Sumut, Sabtu sore (20/5/2017) di Aula Martabe kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Panel Diskusi dihadiri 8 penceramah Bedah Sumut diantaranya: Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi (Pemerhati Pendidikan), Drs Hasan Basri, MM (Kadis Pendidikan Medan), Prof H Aldwin Surya, SE, MPd, PhD (Dewan Pendidikan Sumut), James Siagian (Dinas Pendidikan Sumut), Drs Abdul Rahman Siregar (Ketua PGRI Sumut), Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc (mewakili Ketua DPRD Sumut), Joster Manalu, STh (Guru Honor SMAN I Medan) serta pembanding Yonge LV Sihombing, SE, MBA. (****)

0 komentar:

Posting Komentar