Buka Bersama dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Ketua KAJI Unit DPRD Sumut, Budiman Pardede S.Sos (Tengah,donatur kegiatan, Voony dan Linda (Kanan) pengelola Panti Asuhan Yayasan Amal/Sosial Al Wahliyah, H. Adzan Akbar, Al Ustadz Drs. H. Marasonang Srg, dan personil polsek Sunggal, Rizal Ginting (dari tengah ke kiri)dan pengurus KAJI Unit DPRD Sumut berfoto bersama dengan bebrapa anak panti Asuhan Yayasan Amal/Sosial Al Wahliyah.

Foto Bersama

(KAJI DPRD SUMUT) Syah Affandin, Baskami Ginting dan anggota Drs Hasiddin Daulay dan Leonard S Samosir BA menerima audiensi pengurus dan anggota Komunitas Aksi Jurnalis Independden (KAJI) Unit DPRD Sumut, Rabu (22/2) siang di ruangan rapat Komisi D DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol No 5 Medan.

Audensi

KAJI diterima audiensi oleh Plt. Sekwan Dra. Nirmaraya, MSP, didampingi Kabag INPRO Beny Miraldi, MSP, Kasubbag Informasi Ardiyar Rahmawani, MAP dan Kasubbag Protokol dan Hubungan Antar Lembaga Evelyn Sitanggang, MSP, di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, Selasa (21/2) sekitar pukul 10.00 Wib.

Ilustrasi KTP dan KK

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi persoalan yang masih dinanti-nantikan penyelesainannya oleh masyarakat

Persepsi, Dewan Terkorup

Ilustrasi. Korup. Beberapa hari ini Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sasaran empuk perbincangan publik. Tentu saja masih dalam tema penyelewangan dana negara

Jumat, 15 Desember 2017

Aksi Sosial Natal, KAJI Unit DPRD Sumut Membagikan 100 Paket Kepada Warga Binaan Kelas I Tanjung Gusta Medan




Medan , MDNews - Aksi Sosial Natal 2017 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersamaa warga binaan LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan membagikan 100 paket kepada warga binaan Senin, (11/12) siang. Dalam kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya dimana pada hari lebaran pada 18 Juni 2017 lalu KAJI Unit DPRD Sumut, berbagi kasih Idul Fitri 1438 H terhadap 106 anak yatim piatu Yayasan Al-Wasliyah Medan Sunggal.
Panitia pelaksana Sozato Gea dalam laporanya bahwa kegiatan ini  diberi nama aksi sosial Natal 2017 KAJI Unit DPRD Sumut bersama warga binaan LP kelas I Tanjung Gusta Medan sehingga menjalankan program KAJI Unit DPRD Sumut di bidang sosial dan mewujudkan rasa setia sekawan terhadap sesama warga negara indonesia dengan menampilkan motto KAJI Unit DPRD Sumut  berkarya dan beretika.
"Dimana Rapat pembentukan panitia aksi sosial KAJI Unit DPRD Sumut pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2017". Panitia pun melaksanakan dengan ibadah natal dan pemberian paket 100 warga binaan LP Kelas I Tanjung Gusta Medan dengan jenis paket sabun mandi, odol, sikat gigi, Mie instan dan roti.
Demikianlah kami sampaikan laporan panitia aksi sosial natal 2017 KAJI Unit DPRD Sumut dan kami percaya kegiatan ini bisa terlaksana karena berkat Tuhan yang Maha Kuasa, terlebih dukungan berbagai pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Kekurangan  dan kelemahan kami dalam proses sampai pelaksanaan dengan kerendahan hati kami mohon di maklumi. Terimakasih semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga binaan LP Kelas I Tanjung Gusta medan, "ungkapnya.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Asep Syarifuddin melalui Kepala Bidang Pembinaan LP Kelas I Tanjung Gusta Medan, TA Barus menyampaikan, terima kasih dan merespon positif terhadap kegiatan ini. Terlebih, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian yang tulus dari KAJI Unit DPRD Sumut terhadap orang-orang yang berada di dalam lapas.
"Kami ucapkan terima kasih karena ada banyak juga warga binaan di Lapas Kelas I ini yang hingga perayaan Natal ini tidak dikunjungi oleh keluarga mereka, "tuturnya.
Sedangkan Pembina KAJI Unit DPRD Sumut, mengucapkan terima kasih kepada Kepala LP kelas 1 tanjung gusta medan telah mengapresiasi kegiatan KAJI Unit DPRD Sumut. Terlebih - lebih kepada saudara saya yang beragama kristen khususnya warga binaan LP kelas 1 tanjung gusta medan untuk menjalankan ibadah natal aman dan tertera. Harapan kita lebih baik lagi dar pada tahun sebelumnya.
Sementara Ketua KAJI Unit DPRD Sumut, Budiman Pardede  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan semangat kasih untuk merayakan Natal bersama warga binaan kelas 1 tanjung gusta medan. Meskipun disinggung, Budiman tidak memiliki anggaran untuk mengadakan paket Natal tersebut namun atas semangat dan bantuan dari para dermawan.
"Kami tidak punya uang, tapi kami punya semangat untuk merayakan Natal bersama para narapidana di sini, "ungkap Budiman Pardede.

Aksi Sosial ini juga merupakan bentuk pembuktian bahwa jurnalis tidak hanya sekedar meliput dan membuat karya berupa berita lalu dipublikasi. Namun, jurnalis harus juga menghasilkan karya yang peduli terhadap orang-orang yang kesepian di tengah-tengah keramaian.
Lanjut menjelaskan bahwa organisasi KAJI Unit DPRD Sumut hanya Wartawan yang bertugas di DPRD Sumut tujuanya untuk menjalin kebersamaan, sehingga pada  26 Januari 2017 terbentuklah KAJI UNit DPRD Sumut.  Kami juga berterima kasih kepada yang telah membantu kami dalam kegiatan ini. Moho kami di malukmi. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat buat warga binaan kelas 1 tanjung gusta medan ujar Budiman.
Lambok Simarnungso dalam pesannya mengatakan sangat berterimakasi kepada KAJI Unit DPRD Sumut dan sangat bangga karena melihat kami di LP tanjung gusta medan dan ini kebanggaan kami. Dan kami juga mohon maaf dengan kesalahan kami yang tidak berkenang kepada KAJI Unit DPRD Sumut.ujarnya. (Zato).

Aksi Sosial Natal KAJI Unit DPRD di Lapas I Tj. Gusta: “Sejarah Kehidupan Anda Belum Berakhir”


TVPOLRINews.com | Medan_KAJI (Komunitas Aksi Jurnalis Independen) Unit DPRD Sumut aksi sosial Natal bersama para warga binaan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan dihadiri Pembina KAJI Unit DPRD Sumut H. Syamsul Qodri Marpaung LC, Senin 11 Desember 2017.
H. Syamsul Qadri Anggota DPRD Sumut dan sebagai Pembina KAJI Unit DPRD Sumut, kepada warga binaan dalam sambutannya menyeburkan warga binaan bisa selamat dalam menjalankan Ibadah Natal dan Tahun Baru 2018 nanti dan jauh lebih baik. “Selesai manjalani hukuman bisa manjadi lebih baik, sabar tabah dan kuat hingga selesai manjalankan hukuman.” tegas Syamsul Qadri.
Sangat mendalam di hati para warga binaan ketika Syamsul dalam sambutan Natal memotivasi para napi. “Sejarah kehidupan anda belum berakhir, lapas ini hanya proses, anda dibina untuk menjadi lebih baik, percaya dan yakinlah selesai menjalani hukuman masih ada masa depan yang lebih baik selesai menjalankan hukuman”.
Pdt. Parlindungan Panjaitan, dalam khotbahnya berbagi kasih adalah wajib, karena itulah ciri ciri Kristenan, bukan tidak mungkin Napi berubah menjadi Nabi.
Dilapas ini juga kasih Tuhan tercurahkan. Melalui kegiatan Aksi Sosial Kaji berbagi kasih dan mengapresiasi kegiatan ini. Kesan dan Pesan warga binaan Merasa bangga dan berterima kasih karena cukup peduli kepada para warga binaan. Semoga Tuhan memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita semua dan Tuhanlah yang membalaskan semua kepedulian dan perhatian KAJI Unit DPRD Sumut.
Kalapas diwakilkan oleh TA Barus, memberikan sambutan sangat mengapresiasi kegiatan aksi sosial natal yang dilakukan oleh kaji. “Kegiatan ini pasti bermanfaat bagi warga binaan, karena ini adalah kegiatan sarana berbagi kasih”.
Saat ini lapas ini dihuni 1200 napi, sampai saat ini Lapas Klas I Medan aman terkendali. Budiman Pardede, Ketua KAJI Unit DPRD Sumut menyebutkan, KAJI berdiri sejak 26 Januari 2017 lalu, Merupakan komunitas wartawan yang meliput di Kantor DPRD Sumatera Utara, berupaya sedapat mungkin melakukan aksi-aksi sosial kemanusiaan.
Komunitas wartawan ini belum genap berusia 1 Tahun, tapi dengan berbagai keterbatasan yang ada KAJI Unit DPRD Sumut akan berupaya melakukan hal positif mendukung perwujudan pembangunan masyarakat Sumut dengan berkarya dan beretika.
Kegiatan tali kasih KAJI, ini sebagai Kesetiawanan umat manusia. Budiman Pardede menyebutkan Warga Binaan Lapas Klas I Tj Gusta adalah saudara-saudara kami KAJI Unit DPRD Sumut yang juga harus berbuat yang positif dalam membangun Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya.
Sebutnya juga sejarah kehidupan kita pun belum berakhir dan sejarah kehidupan itu, kita dimulai dari “Berkarya dan Beretika”, tegas Budi Pardede.(Hery B Manalu)

Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri 100 Narapidana Paket Natal

Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut merayakan Natal bersama Narapidana (warga binaan) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tanjung Gusta Medan, Senin (11/12/2017) pukul 13.00 WIB di Aula LP Tanjung Gusta. Dalam kesempatan tersebut, KAJI Unit DPRD Sumut memberikan paket Natal kepada 100 Narapidana berupa odol gigi, sabun mandi, sikat gigi, mie instan dan roti.

Pantauan www.MartabeSumut.com, tampak hadir Kepala LP Tanjung Gusta Asep Syarifudin diwakili Kabid Pembinaan TA Barus, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut/Pembina KAJI Unit DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, Penasehat KAJI Unit DPRD Sumut Latarefilia Hia, SE, Pendeta Parlin Panjaitan, Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos/jajaran pengurus serta ratusan Narapidana.

Kegiatan diawali upacara organisasi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta. Dilanjutkan laporan Panitia Natal oleh Sozato Gea (Yanto). Selanjutnya pesan/kesan dari Narapidana disampaikan Lambok Simangunsong. "Kami bangga dan terhormat atas acara ini. Baru wartawan KAJI Unit DPRD Sumut saja yang peduli pada kami. Hanya Tuhan yang bisa membalas dan melipatgandakan kebaikan para wartawan KAJI DPRD Sumut. Kami ucapkan selamat Natal," ucap Lambok terharu. Sementara TA Barus mengatakan, sekarang ada 380 warga binaan beragama Kristen yang menghuni LP dewasa Tanjung Gusta Medan. Selaku Kabid Pembinaan, Barus meminta maaf sebab Kepala LP tidak bisa datang. "Ada kesibukan lain Pak Kepala karena tanggal 18 Desember Menkum HAM akan berkunjung," terangnya. Menurut Barus, Aksi Sosial Natal KAJI Unit DPRD Sumut sangat membanggakan dan pertama kali dilakukan wartawan di LP Tanjung Gusta. "Bahkan banyak warga binaan kami yang tidak pernah dikunjungi keluarganya. Salut buat kepedulian KAJI DPRD Sumut," ungkap Barus, sembari menambahkan, Kepala LP mengapresiasi kegiatan KAJI Unit DPRD Sumut dan berharap bisa diteruskan kedepan.

Syamsul Qodri Bersyukur

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut yang juga Pembina KAJI Unit DPRD Sumut, H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, menyatakan bersyukur kepada Tuhan lantaran dapat berkumpul dengan Narapidana. "Terimakasih kepada pengurus KAJI Unit DPRD Sumut dan LP Tanjung Gusta yang membuat acara Aksi Sosial ini. Kami dari DPRD Sumut dan  Pembina KAJI menyambut baik kegiatan Natal bersama Narapidana. Kita berdoa supaya saudara kami Kristiani dapat merayakan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 dengan penuh sukacita," ujar Syamsul Qodri, seraya mengingatkan, bila kelak para Napi selesai menjalani hukuman, diyakini akan menjelma jadi insan-insan yang lebih baik lagi. Politisi PKS itu pun mengimbau para Napi bersabar, tabah dan kuat menjalani kehidupan di LP. "Kalian masih bisa kok mencatat dan mengukir sejarah hidup setelah melalui masa-masa sulit," tegas Syamsul Qodri. Sedangkan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, mengucapkan terimakasih kepada Kepala LP Tanjung Gusta Asep Syarifudin atas kesediaan memberi tempat pelaksanaan Natal. Budiman Pardede juga menyatakan hormat atas dukungan moril/materil dari beberapa Pembina/Penasehat KAJI Unit DPRD Sumut, anggota DPRD Sumut serta berbagai pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu. "Kami mempersiapkan acara ini cuma 1 minggu. Kami tidak punya uang tapi niat baik untuk membantu sesama. Terimakasih bapak/ibu dermawan dimana pun berada. Semoga Tuhan membalas budi baik yang telah diberikan kepada para Narapidana," cetusnya. Dia juga memastikan Natal KAJI Unit DPRD Sumut bersama Narapidana LP Tanjung Gusta merupakan program organisasi dari sisi sosial. Target utama kegiatan hanya ingin berbuat, berkarya dan melakukan aksi sosial terhadap umat manusia yang kesepian ditengah-tengah keramaian. "Motto KAJI Unit DPRD Sumut berkarya dan beretika. Motto itulah pegangan kami sehingga pada tanggal 18 Juni 2017 kami juga melakukan aksi sosial Idul Fitri 1438 H. Sasaran kami 106 anak yatim piatu di Panti Asuhan Alwasliyah Jalan Pinang Baris Medan Sunggal," singkap Budiman Pardede. Usai penyampaian sambutan, sebanyak 5 Narapidana diberikan Paket Natal secara simbolis oleh TA Barus, H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, Latarefilia Hia, SE, Pendeta Parlin Panjaitan dan Budiman Pardede, S.Sos.

Ibadah Natal

Masih berdasarkan pengamatan www.MartabeSumut.com, sekira pukul 14.00 WIB ibadah Natal dimulai dengan menyanyikan lagu-lagu rohani dan pembacaan nats Alkitab. Pendeta Parlin Panjaitan memberi siraman rohani dari nats Alkitab 1 Yoh 4:7-8. Menurut Parlin Panjaitan, kasih Tuhan harus dicerminkan umat manusia melalui sikap sadar, sabar dan tegar (SST). "Bersama Yesus, seorang Napi bisa jadi Nabi asal mau SST," yakinnya. Parlin pun mengutip nats Alkitab 1 Kor 13:4-7 yang berisi pesan tentang kasih terhadap sesama manusia. "Kasih itu sabar, murah hati, tidak cemburu, setia dan tidak sombong. Kemudian tidak pemarah dan tidak bersukacita karena ketidakadilan. Mari kita wujudkan makna Natal 2017 dengan sikap saling mengasihi antar-sesama tanpa dibatasi suku, agama dan apapun. Yang dilakukan KAJI Unit DPRD Sumut benar-benar membanggakan. Semoga Tuhan memberkati KAJI Unit DPRD Sumut," tutup Parlin. Kegiatan Natal KAJI Unit DPRD Sumut berakhir pukul 16.00 WIB dengan acara hiburan dan makan bersama ratusan Narapidana. Seluruh Narapidana yang hadir terlihat senang dan bahagia bercampur rasa haru. (MS/RED)

(Laman asli http://www.martabesumut.com/berita-7285-rayakan-natal-di-lp-tanjung-gusta-medan-kaji-unit-dprd-sumut-beri-100-narapidana-paket-natal.html)

Natal dan Tahun Baru 2018 KAJI Unit DPRD Sumut bagikan 100 paket untuk napi LP Tanjung Gusta



Sebutan Lapas ataupun narapidana (napi) sebenarnya tidaklah seperti yang dibayangkan banyak orang. Seram, kehidupan keras, banyak pelaku-pelaku kejahatan yang tinggal di sana menjalani masa hukuman mereka sesuai putusan pengadilan karena tindak kejahatannya. Namun, Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut menilai berbeda stigma tersebut, bagi paguyuban jurnalis ini narapidana juga merupakan manusia yang berhak untuk dapat merayakan hari besar keagamaan mereka, seperti perayaan Natal tahun ini.

Senin, 19 Juni 2017

KAJI Unit DPRD Sumut Buka Bersama Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa


Medan I Sebelum meninggalkan bulan Ramadhan, tak Afdhol jika tidak turut berbagi suka cita kepada sesama. Apalagi pada bulan yang dianggap berkah oleh umat muslim ini diyakini akan ada kebaikan berlipat yang diterima oleh orang-orang yang memberi.

Seperti itulah yang dilakukan oleh Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut pada Minggu (18/6) kemarin. Mereka menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim dan dhuafa di Panti Asuhan Yayasan Amal/Sosial Al Washliyah yang berada di Jl. Pinang Baris/TB. Simatupang, Medan Sunggal.

Sore itu adalah hari yang istimewa. Zubair (8) satu dari anak di panti melantunkan ayat suci Al Qur'an, tanda dimulainya acara. Syahdu, dan orang-orang mulai berdiam diri. Seorang personil kepolisian dari Polsek Sunggal, Zainal Ginting yang hadir dalam acara tersebut tampak ikut menundukkan kepala bersama ratusan anak-anak penghuni panti asuhan lain sedangkan pengelola dari Panti Asuhan Yayasan Amal/Sosial Al Washliyah, H. Adzan Akbar yang berada bersebelahan  dengannya tampak sesekali melirik ke anak-anak panti, seakan memberi isyarat agar mereka tetap tenang selama acara.

Nanda (7) adalah seorang anak yang ketika itu berdiri malu-malu di deretan bangku tengah. Mungkin ini kali pertamanya ia sodorkan mikropon dan diajak berinteraksi dengan beberapa pertanyaan dari pembawa acara. Intinya, sore itu ia berpuasa dan sangat senang menghadiri acara berbuka puasa bersama KAJI Unit DPRD Sumut.

"Puasa, saya senang sekali dengan acara ini," obrolan terputus. Ruangan kembali pecah dengan kecerian dari anak-anak panti asuhan.

Pengelola dari Panti Asuhan Yayasan Amal/Sosial Al Washliyah, H. Adzan Akbar berkesempatan dalam  melengkapi rasa terimakasih dari anak-anak panti asuhan. Dalam sambutannya, Adzan mengungkap bahwa panti asuhan ini dihuni oleh anak-ank yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Kondisi finansial atau faktor lain yang berasal dari intern keluarga yang membuat mereka harus tinggal di panti. Tinggal tugas pengelola yayasan yang membantu mereka untuk tumbuh dan berpendidikan.

Usia mereka sekitar 6 hingga 10 tahun. Sangat sulit sekali untuk membayangkan anak-anak seumuran itu jauh dari orang tuanya. Ketua KAJI Unit DPRD Sumut, Budiman Pardede  S.Sos menatap jauh hingga keujung ruangan. Bagi pengurus lain, ini adalah hal yang wajar. Ia selalu tertarik dengan aksi sosial seperti itu. 

Kemudian gilirannya angkat bicara di depan ruangan. Kegiatan ini adalah murni sebagai misi sosial organisasi profesi yang dipimpinnya. Organisasi ini sebenarnya adalah tempat bernaung puluhan wartwan dari berbagai media cetak maupun elektronik yang melakukan tugas jurnalistiknya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. Selain berkecimpung dalam dunia warta, KAJI Unit DPRD Sumut juga selalu tertarik untuk terlibat langsung di dunia sosial. Meskipun pada dasarnya, pengurus ataupun anggota dalam organisasi ini tidak memiliki dana yang dibagikan guna menunaikan niatan sosial mereka.

"Kami tidak punya uang, tapi kami punya semangat untuk melakukan aksi,"ujarnya membuat ruangan hening sekejap.

Pada dasarnya setiap kegiatan KAJI Unit DPRD Sumut adalah kegiatan positif. Tak ahyal, Jika H. Syamsul Qadri Marpaung Lc selaku pembina selalu mendukung. Kebetulan dalam kegiatan itu, pria yang gemar melempar candaan di kalangan wartawan, tidak hadir karena tengah melakukan kunjungan kerja sebagai salah satu kewajibannya sebagai wakil rakyat.


Ada Donatur
Ide berbuka puasa bersama dengan anak yatim dan dhuafa awalnya digagas oleh beberapa pengurus  KAJI Unit DPRD Sumut dalam obrolan ringan. Cetusan itu itu awalnya ditargetkan untuk 70 orang saja. 

Tuhan berkehendak lain. Ketua Panitia, Amsari meneceritakan sedikit cerita tentang perjuangan mereka dalam mengumpulkan donasi. Sudah ada belasan tempat yang mereka negosiasi untuk bekerjasama mensukseskan acara tersebut. Namun, sudah hampir satu minggu tidak ada satupun yang menerima penawaran yang mereka ajukan.

Alhasil, dalam kecemasan yang begitu tinggi, Amsari mendapatkan panggilan dari salah satu donatur yng sempat ia datangi.

"Bang, kami siap membantu," ujar Amsari mengulang jawaban yang ia dapatkan.
Kali ini ia bertambah semangat. Mereka dititipkan rezeki lebih hingga bisa mengkoordinir ratusan anak yatim dan dhuafa sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

Komunitas Yoga Mini Studio Gandhi (MSG) dan Komunitas KAKDA serta teman-temannya adalah bagian terpenting dalam keberlangsungan acara ini. Indra, menumbang uang tunai Rp.1.000.000, Eva RP. 200.000, Vonny Rp. 200.000 ,Mariana Rp.200.000, Memei Lina Rp.50.000,Young young Rp.200.000,Wagiman Rp.100.000, Meiliana Rp.50.000, Jovini Rp.200.000,Ayoung Rp.100.000 dan Ciptawan Rp.200.000 dari Toko Teguh Abadi Jenny JJ Rp.400.000 Toko link com, Juliyana dari Toko Jaya Abdai Rp.400.000. Ada juga yang menyumbang kebutuhan pokok seperti Bestania 60kg beras, Ani 5 papan  telur, Sedangkan untuk 150 Box paket nasi ayam penyet disumbangkan oleh linda.

Vony dan Linda ada perwakilan dari Komunitas Yoga Mini Studio Gandhi (MSG) dan Komunitas KAKDA serta teman-temannya yang hadir sebagai perwakilan komunitas mereka tampak sumringah. Mereka yang duduk di pojok kanan depan ruangan berlangsungnya acara berkali-kali melempar senyum saat berpapasan menatap mata anak-anak panti.

"Kami senang sekali bisa berbagi seperti ini," ucap Vonny mewakili teman-temannya.

Beberapa pesan juga disampaikan oleh sang Ustadz Drs. H. Marasondang Siregar dalam seremonial keagamaan. Katanya, meskipun menjadi anak yatim dan dhuafa, tidak perlu merasa kecil hati. Belajarlah bersungguh-sungguh untuk mencapai kesuksesan ke depan. Dan bagi yang memiliki harta yang berlebih, hendaklah berbagi tanpa menunggu datangnya ramadhan.

"Kalau bisa, kegiatan seperti ini jangan hanya di bulan ramdhan saja,"ucap sang ustadz.

Kegiatan sore itu tak berlangsung lama. Kumandang Adzan mengakhiri kegiatan tersebut. Mereka berdoa kemudian menyantap hidangan makanan box yang telah dibagikan sebelumnya. Ketua KAJI Unit DPRD Sumut, Budiman Pardede S.sos masih menatap. Kali ini matanya begitu menyorot. Dipantauanya mana anak-anak yang belum kebagian makanan untuk berbuka.(Pras)

Kamis, 08 Juni 2017

KAJI Unit DPRD Sumut Audiensi, Pimpinan Komisi A DPRD Sumut Ajak Gelar Bedah Sumut di Komisi A




Ketua Komisi A DPRD Sumut FL Fernando Simajuntak, SH, MH, didampingi Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung Lc, Sekretaris Sarma Hutajulu, SH dan anggota Komisi A Brilian Moktar menerima audiensi pengurus dan anggota Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut, Selasa siang (6/6/2017) di ruang Komisi A gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Komisi A DPRD Sumut mengucapkan selamat serta menyambut baik kegiatan pelantikan pengurus dan Bedah Sumut yang digelar KAJI Unit DPRD Sumut, Sabtu (20/5/2017) lalu di Aula Martabe kantor Gubsu. Namun Fernando Simanjuntak, Syamsul Qodri dan Sarma Hutajulu mempertanyakan kenapa kegiatan itu tidak dilaksanakan di gedung DPRD Sumut sambil coffee time bersama anggota DPRD Sumut maupun narasumber unsur luar. Harusnya, terang Sarma Hutajulu, pihak Sekretariat DPRD Sumut memberi kesempatan seluas-luasnya kepada jurnalis untuk berkarya. Sehingga publik dapat melihat lebih jelas kinerja semua jurnalis yang bertugas di gedung DPRD Sumut. "Kan kalian bertugas di sini, kok di Aula Martabe acaranya? Kalau pihak Sekretariat tak mengizinkan, apa pulak alasan mereka? Silahkan KAJI memakai ruang Komisi A ini untuk edisi Bedah Sumut selanjutnya," ajak Fernando, Sarma dan Syamsul Qodri bersemangat, seraya berjanji akan mempertanyakan kepada Sekwan DPRD Sumut.

Kepada Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, Sekretaris Reza Fahlefy, S.I.Kom, Bendahara Sozato Gea dan belasan jajaran pengurus/anggota, Ketua Komisi A Fernando Simajuntak meminta wartawan yang tergabung di KAJI Unit DPRD Sumut tampil sebagai perekat antara legislatif dan penulis (wartawan) serta antara penulis dan penulis. Fernando yakin, KAJI Unit DPRD Sumut bisa menjadi cerminan yang baik dalam bermitra dan berteman dengan institusi DPRD Sumut. Sebab Komisi A tidak dapat mengetahui semua informasi termasuk kekurangan yang kemungkinan timbul. Dengan semangat bersama-sama, dia percaya akan lahir perekat kuat terhadap Komisi A yang membidangi hukum/pemerintahan. "Kiranya KAJI Unit DPRD Sumut menjadi perekat dan teman yang baik bagi Komisi A. Teman yang baik itu mengingatkan bila ada kekurangan/kesalahan kita," ingat Ketua Partai Golkar Kab Taput yang baru terpilih itu.

Motto KAJI Berkarya dan Beretika

Tatkala diberi kesempatan bicara, Budiman Pardede, S.Sos menjelaskan, kehadiran KAJI Unit DPRD Sumut bukan untuk menyaingi/ menandingi organisasi Pers atau jurnalis manapun. Tapi Budiman Pardede memastikan, negara menjamin semua warga negara berserikat/berkumpul sesuai Pasal 28 UUD 1945 serta didukung Pasal 1 ayat 5 UU No 40/1999 tentang Pers. Motto KAJI "berkarya dan beretika" disebutnya akan terus dipegang pengurus/anggota yang bergabung saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik. "Visi KAJI Unit DPRD Sumut melahirkan forum silaturrahmi jurnalis yang kuat, kreatif, cerdas, berkarya dan beretika. Negara menjamin melalui Pasal 28 UUD 1945. Khususnya Pasal 1 ayat 5 UU 40/1999 yang menyatakan organisasi Pers itu cuma 2. Yang didirikan wartawan dan organisasi perusahaan Pers," terang Jurnalis Harian Metro 24 ini, sembari menambahkan, KAJI Unit DPRD Sumut ingin berkontribusi bagi DPRD Sumut, Pemprovsu, masyarakat Sumut, bangsa dan negara. Budiman Pardede melanjutkan, melalui niat baik, visi, misi dan pijakan motto, KAJI Unit DPRD Sumut selalu konstruktif menyahuti geliat positif atau negatif yang berkembang di publik Sumut termasuk gedung DPRD Sumut. "Tentunya KAJI berharap mendapat dukungan kalangan legislator DPRD Sumut agar bisa menjalin kerjasama maupun bersinergi," ungkap Budiman Pardede.

Sarma Hutajulu kembali menyampaikan keheranan mendalam soal gedung DPRD Sumut yang banyak kosong tapi tidak bisa dipakai jurnalis apalagi KAJI Unit DPRD Sumut. "Silahkan dibuka ruang seluas-luasnya dong. Kalo itikad kita baik, kenapa dibatasi Sekretariat," sindir politisi PDIP tersebut. Diakui Sarma, suka tak suka, belakangan banyak persepsi negatif muncul tentang wartawan. Untuk itu dia mengimbau KAJI Unit DPRD Sumut menjalankan profesi secara positif. "Kami harap KAJI bisa bekerja sama dengan Komisi A dalam memberikan informasi dan ikut mempublikasikan kegiatan Komisi A," pinta Sarma. Syamsul Qodri Marpaung berpendapat, jurnalis dan anggota DPRD Sumut perlu saling melengkapi. "Teman-teman butuh berita, kami perlu publikasi kegiatan agar diketahui rakyat. Mudah-mudahan muncul akselerasi bersama antara KAJI dan DPRD Sumut terutama Komisi A," tutup politisi PKS ini diplomatis. (MS/RED)

Minggu, 28 Mei 2017

Bedah Sumut KAJI Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi (Bag II): PGRI Nilai Guru ASN & Honor Perlu Setara



Laporan Budiman Pardede
(BAGIAN II)
Diskusi Tantangan & Peluang Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi
"PGRI Sumut Nilai Guru ASN & Honor Perlu Setara"

NARASUMBER kedua Panel Diskusi Bedah Sumut Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut menampilkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut Drs Abdul Rahman Siregar.

Dipandu Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos selaku Moderator, Abdul Rahman mengatakan, mengacu UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No I/2016 tentang pengalihan SMA/SMK ke Provinsi, muncul realitas guru ASN/PNS masuk dalam penanganan provinsi sedangkan guru honor tidak. "Guru honor bersabar ya. Tetap bekerja. Mudah-mudahan kedepan bisa jadi ASN/PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT)," ingatnya. Dampak nyata yang dilihat PGRI Sumut saat pengalihan SMA/SMK ke Provinsi diantaranya masalah kesejahteraan. Artinya, tegas Abdul Rahman lagi, ketika pengalihan berlaku efektif sejak Januari 2017, maka nasib yang jelas adalah para guru berstatus ASN/PNS sedangkan guru honor tidak. Padahal dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak diapresiasi melalui pemberian penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. "Itu sesuai amanat Pasal 14 ayat 1 UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen," terangnya.

PGRI Sumut Perjuangkan Kesetaraan

Abdul Rahman memastikan, guru honor adalah guru yang sama dengan guru ASN/PNS. Jika tidak bisa diangkat jadi ASN/PNS, seharusnya muncul solusi lebih baik yang tidak melemahkan semangat guru honor. Saat ini, Abdul Rahman mengakui PGRI Sumut terus berjuang untuk kesetaraan guru ASN/PNS dan guru honor. Diantaranya dengan menginventarisir keberadaan guru ASN/PNS dan mengusulkan SK bagi para guru honor. Kelak diharapkan bisa jadi dasar untuk uji kompetensi serta sertifikasi guna mendapat tunjangan profesi guru honor. "Syaratnya harus memiliki NUPTK, lulusan S1/Akta 4 dan minimal sudah mengajar selama 4 tahun," ujar Abdul Rahman.

Sebelumnya, penceramah pertama Joster Manalu, STh, guru honor SMAN I Medan, mengungkapkan keluhan soal terbatasnya aktivitas mengajar, kerap menganggur dan honor mengajar tidak jelas lagi. Panel Diskusi Bedah Sumut bertajuk pengalihan SMA/SMK Negeri ke Provinsi digelar oleh KAJI Unit DPRD Sumut, Sabtu sore (20/5/2017) di Aula Martabe kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Panel Diskusi dihadiri 8 penceramah Bedah Sumut diantaranya: Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi (Pemerhati Pendidikan), Drs Hasan Basri, MM (Kadis Pendidikan Medan), Prof H Aldwin Surya, SE, MPd, PhD (Dewan Pendidikan Sumut), James Siagian (Dinas Pendidikan Sumut), Drs Abdul Rahman Siregar (Ketua PGRI Sumut), Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc (mewakili Ketua DPRD Sumut), Joster Manalu, STh (Guru Honor SMAN I Medan) serta pembanding Yonge LV Sihombing, SE, MBA. (****)

Bedah Sumut KAJI Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi (Bag I): Guru Honor SMAN I Medan itu Keluhkan Gaji




Laporan Budiman Pardede
(BAGIAN I)
Diskusi Tantangan & Peluang Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi
"Guru Honor SMAN I Medan itu Keluhkan Gaji dan Aktivitas Mengajar"

ADA yang menarik saat Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut menggelar Panel Diskusi Bedah Sumut bertajuk pengalihan SMA/SMK Negeri ke Provinsi akibat dampak UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sabtu sore (20/5/2017) di Aula Martabe kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Pasalnya, penceramah seperti Joster Manalu, STh, salah seorang guru honor SMAN I Medan, mengungkapkan keluhan terbatasnya aktivitas mengajar, kerap menganggur dan honor mengajar tidak jelas lagi.  

Panel Diskusi dipandu Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos selaku Moderator dan dihadiri 8 penceramah Bedah Sumut diantaranya: Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi (Pemerhati Pendidikan), Drs Hasan Basri, MM (Kadis Pendidikan Medan), Prof H Aldwin Surya, SE, MPd, PhD (Dewan Pendidikan Sumut), James Siagian (Dinas Pendidikan Sumut), Drs Abdul Rahman Siregar (Ketua PGRI Sumut), Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc (mewakili Ketua DPRD Sumut), Joster Manalu, STh (Guru Honor SMAN I Medan) serta pembanding Yonge LV Sihombing, SE, MBA.

Guru Honor Terancam Tidak Sejahtera

Di hadapan semua penceramah dan ratusan peserta, Joster Manalu membeberkan, saat ini para guru honor khususnya jenjang SMA/SMK Negeri terancam tidak sejahtera. Terlebih setelah adanya larangan pemungutan uang komite hingga adanya UU 23/2014 yang  mengatur pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi. Dia pun mengaku kecewa sejak diterapkannya aturan tersebut per Januari 2017. "Guru honor yang kerja di SMAN I diberikan upah sebesar Rp. 50.000/satu jam pelajaran. Dalam sebulan saya memiliki jatah mengajar 21 jam. Sehingga dalam kalkulasi 30 hari, saya menghasilkan uang sebesar Rp. 1.050.000/bulan," ungkap Joster. Biasanya, lanjut dia lagi, penggajian para guru honor diambil dari dana komite. Tapi sejak ada kecurigaan terjadinya kecurangan dalam penyalahgunaan pengutipan uang komite, akhirnya muncul pelarangan pemerintah. "Sekarang saya kebingungan menafkahi keluarga," tegas pria 1 istri dan 4 anak tersebut. Terlebih, ada kebutuhan lain seperti biaya pendidikan ke-4 anaknya. Mau tak mau, Joster harus melakukan pinjaman ke berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi disebutnya menambah beban baru sebab membuat penggajian guru honor SMA/SMK menjadi tidak menentu. Joster berharap, Pemerintah Provinsi Sumut khususnya Dinas Pendidikan bijak meneyelesaikan persoalan yang menyangkut nasib para guru honor. "Bertambahnya jumlah guru honor di Sumatera Utara bukanlah disengaja melainkan sudah menjadi kebutuhan sekolah terhadap tenaga pendidik. GImana generasi kita maju bila kesejahteraan tenaga pendidik tidak jelas," keluh Joster, seraya memastikan, aktivitas mengajar siswa didik cenderung didominasi guru honor dibanding guru ASN/PNS. (****)

Syamsul Qodri Marpaung Lantik 12 Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut, Gubsu Ucapkan Selamat Berkarya



Medan - Pembina Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, melantik secara resmi 12 pengurus KAJI Unit DPRD Sumut, Sabtu (20/5/2017) pukul 14.00 WIB di Aula Martabe Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Dalam kesempatan itu, Syamsul Qodri mengajak jurnalis yang berhimpun di KAJI Unit DPRD Sumut menguatkan terus motto organisasi "berkarya dan beretika".

"Saya lantik dan saya serahkan Pataka KAJI Unit DPRD Sumut kepada Ketua Saudara Budiman Pardede, S.Sos. Kibarkanlah panji-panji Pataka KAJI di bumi Sumut dan Indonesia untuk kebaikan bangsa, negara serta masyarakat. Teruslah berkarya dan beretika menjalankan tugas-tugas jurnalistik," pinta Syamsul Qodri Marpaung, seraya menyerahkan Pataka. Usai penyerahan Pataka KAJI, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota pelantikan oleh Syamsul Qodri Marpaung dan Budiman Pardede.

Ucapan Terimakasih

Dalam sambutannya, Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos mengucapkan terimakasih atas kehadiran Gubsu diwakili Kadis Kominfo Sumut Fitriyus. Dia juga mengapresiasi kepedulian Pembina KAJI Unit DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, Penasehat Zaman Karya Mendrofa, SH, MH, Latarefillia Hia, SE, perwakilan Kapoldasu AKBP MP Nainggolan, perwakilan Kodam I BB, Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru dan ratusan peserta. Budiman Pardede menyatakan pula kebanggaan pada 8 penceramah Bedah Sumut bertajuk pengalihan SMA/SMK ke Provinsi diantaranya: Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi (Pemerhati Pendidikan), Drs Hasan Basri, MM (Kadis Pendidikan Medan), Prof H Aldwin Surya, SE, MPd, PhD (Dewan Pendidikan Sumut), James Siagian (Dinas Pendidikan Sumut), Drs Abdul Rahman Siregar (Ketua PGRI Sumut), Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc (mewakili Ketua DPRD Sumut), Joster Manalu, STh (Guru Honor SMA I Medan) serta pembanding Yonge LV Sihombing, SE, MBA. "Semoga diskusi nanti bisa membawa gagasan memajukan pendidikan di Sumut terkait pengalihan SMA/SMK ke Provinsi. Kita mau dengar dari berbagai pihak peluang dan tantangan pengalihan tersebut. Apakah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang merampas kembali semangat otonomi daerah," ucap Budiman Pardede bertanya. Secara organisatoris, lanjut Budiman Pardede, Negara menjamin semua warga negara berserikat dan berkumpul melalui Pasal 28 UUD 1945. Sedangkan pendirian organisasi Pers diyakininya sudah dipayungi Pasal 1 ayat 5 UU 40 tahun 1999 tentang Pers. "Amanat UU Pers itu jelas menyatakan bahwa defenisi organisasi Pers ada 2. Yaitu yang didirikan wartawan dan perusahaan penerbitan Pers," ungkap Jurnalis Harian Metro 24 tersebut.

Gubsu Ucapkan Selamat

Sementara Gubsu yang diwakili Kadis Kominfo Sumut Fitriyus menyambut baik kehadiran KAJI Unit DPRD Sumut. Gubsu disebut Fitriyus telah menjadwalkan datang saat Pelantikan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut dan Bedah Sumut episode Curhat Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi. "Tapi beliau ada urusan mendadak. Tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta saya hadir. Atas nama Pemprovsu, kami membuka acara secara resmi serta mengucapkan selamat atas pelantikan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut," cetus Fitriyus. Pada sisi lain, Fitriyus memastikan bahwa Gubsu dan Pemprovsu mendukung semua organisasi Pers di Sumut tanpa diskriminatif. "Motto KAJI "berkarya dan beretika" itu sangat mulia. Selamat kepada pengurus yang dilantik. Selamat berkarya dan beretika. Sikap Pemprovsu tidak diskriminasi terhadap organisasi Pers manapun," tegasnya. Sebelum pelantikan, acara dimulai dengan upacara Nasional, doa, laporan Ketua Panitia Reza Pahlevy, SIKom dan ditutup Panel Diskusi Bedah Sumut Episode Curhat Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi. Berikut nama-nama pengurus KAJI Unit DPRD Sumut yang dilantik: Budiman Pardede, S.Sos (Ketua/Harian Metro24), Sahruddin Sianturi (Wakil Ketua/Online Okebung.com), Reza Pahlevy, SIKom (Sekretaris Harian Batak Pos), Prasetiyo, SIKom (Wakil Sekretaris/Radio Elshinta), Sozato Gea (Bendahara/Mingguan Media Tipikor) dan Amsari (Wakil Bendahara/Mingguan Medan Sumut Pos). Kemudian ada juga Divisi Humas Zainal Arif (Harian Pelita), Divisi Perlengkapan/Komunikasi Erianto Ega (Mingguan Forum Indonesia Baru), Divisi Pengerahan Massa Ali Nurdin (Mingguan Tipikor Sumatera), Divisi Kesekretariatan Bahren Rambe (Online Indonesia Berkibar), Divisi Antar Lembaga Risvandi Lubis (Mingguan Gebrak) serta Divisi Program Deta Gea (Online Media DuniaNews.com).(www.MartabeSumut.com, Medan)

Senin, 01 Mei 2017

Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Ketua Komisi B DPRD Sumut Nyatakan Salut & Mendukung

Menerima audiensi. Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap, SH didampingi anggota Komisi B Drs Anhar A Monel, MAP, Richard P Sidabutar, SE dan Drs Aripay Tambunan, MM saat menerima audiensi dari pengurus KAJI Unit DPRD Sumut, Senin (3/4/2017).



KAJI I Medan Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap, SH didampingi anggota Komisi B Drs Anhar A Monel, MAP, Richard P Sidabutar, SE dan Drs Aripay Tambunan, MM, menyambut audiensi Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut, Senin (3/4/2017) pukul 11.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Audiensi dipimpin Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos didampingi Wakil Ketua Sahrudin Sianturi, Wakil Sekretaris Prasetiyo, SIKom, Divisi Humas/Antar Lembaga Zainal Arifin, Divisi Perlengkapan/Komunikasi Erianto Ega serta anggota Yanto, Nelson Simarmata dan Samsul Saragih. Kepada Komisi B DPRD Sumut Budiman Pardede menginformasikan, setelah KAJI Unit DPRD Sumut dibentuk pada Kamis siang (26/1/2017)di gedung Dewan, audiensi menemui Ketua DPRD Sumut, Sekwan DPRD Sumut, 5 Komisi DPRD Sumut dan 9 Fraksi DPRD Sumut merupakan langkah awal mengenalkan organisasi/pengurus sekaligus bersilaturrahmi. Budiman Pardede membeberkan, Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman, S.Sos telah menerima audiensi KAJI Unit DPRD Sumut pada Senin 13 Februari 2017. Disusul Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumut Dra Nirmaraya, MSP, pada Selasa (21/2/2017), Ketua Komisi D DPRD Sumut H Syah Afandin, SH (F-PAN) didampingi Wakil Ketua Drs Baskami Ginting (F-PDIP), anggota Drs Hasaiddin Daulay (F-PKB) dan Leonard S Samosir, BA (FP-Golkar) pada Rabu siang (22/2/2017) dan diikuti Ketua FP-Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop, SE, MM, pada Rabu siang (15/3/2017).


Beri Masukan
Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap, SH, menyatakan salut atas kehadiran KAJI Unit DPRD Sumut dan memberikan masukan seputar soliditas, militansi, konsolidasi hingga program-program positif di tengah-tengah DPRD Sumut dan masyarakat luas. "Tidak mudah membangun dan memulai suatu organisasi baru. Banyak tantangan khususnya dari perilaku internal anggota/pengurus sendiri. Cobalah dirawat soliditas, komitmen, militansi dan wujudkan motto mulia KAJI Unit DPRD Sumut berkarya dan beretka itu," imbau Robi. Politisi PKPI ini percaya, dari 40 anggota KAJI Unit DPRD Sumut, bisa saja cuma 10 orang yang peduli memajukan organisasi. "Bila banyak anggota ya bagus. Tapi kalo hanya 10 yang peduli, solid, militan dan mau membagi waktu/tenaga/fikiran, ya lebih baik sedikit dari pada banyak namun sebatas benalu alias menompang nama," ingatnya. Aripay Tambunan lebih kritis lagi. Aripay mengakui, sedikitnya ada ratusan wartawan yang bertugas di DPRD Sumut. "Lalu kenapa anggota/pengurus KAJI Unit DPRD Sumut 40 orang ? Legalitasnya apa ? Pembina kok 20 saja ? Dan bagaimana hubungan dengan wartawan lain," selidik politisi PAN tersebut. Sedangkan Richard P Sidabutar mempertanyakan apakah KAJI berdiri di DPRD Sumut saja atau bisa dibentuk di lembaga/instansi lain. Politisi Gerindra itu juga bertanya relasi/sinergi yang mau dibangun KAJI Unit DPRD Sumut bersama Komisi B DPRD Sumut. Politisi NasDem Anhar A Monel berharap, tupoksi pengawasan, anggaran dan legislasi DPRD Sumut dapat berjalan maksimal dengan dukungan KAJI Unit DPRD Sumut.

Visi-Misi
Menanggapi masukan berkembang, Budiman Padede menjelaskan, visi pendirian organisasi KAJI Unit DPRD Sumut adalah sebagai wadah/forum silaturrahmi jurnalis Unit DPRD Sumut yang berkarya, beretika, kuat, sehat, kompeten dan bertanggungjawab. Kemudian misi organisasi disebutnya meliputi : mendorong kinerja DPRD Sumut atau instansi tertentu dimana KAJI berdiri melalui suara-suara pembaruan kritis memajukan daerah/kesejahteraan rakyat Sumut, menguatkan kompetensi jurnalis dalam menjalankan aktivitas di lingkungan DPRD Sumut atau di lembaga mana KAJI berdiri, mengaktualisasikan peran jurnalis agar peduli masalah sosial, budaya, politik, ekonomi, hukum, keamanan, kesra, keadilan, perdamaian, keutuhanciptaan serta ikut serta tampil mengawal kenyamanan/keamanan jurnalis saat menjalankan tugas-tugas profesi. "Payung hukum kami adalah konstitusi Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh negara. Wartawan yang mengirim surat tugas di DPRD Sumut mencapai 200 orang tapi yang aktif terlihat paling banyak 50 orang. Kita membuka diri bagi siapa pun jurnalis yang mau bergabung dengan KAJI Unit DPRD Sumut. Pembina kita adalah pribadi orang per orang yang kebetulan mejabat anggota DPRD Sumut. Begitu juga 3 jajara penasehat," cetus Budiman Pardede, seraya memastikan, KAJI Unit DPRD Sumut siap bersinergi dengan 5 Komisi dan 9 Fraksi DPRD Sumut dalam mendukung 3 tupoksi DPRD Sumut.

Motto Berkarya dan Beretika
Melalui motto KAJI Unit DPRD Sumut berkarya dan beretika, Budiman Pardede juga mengungkapkan program-program yang sedang berjalan hingga dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Bagi dia, pengurus sedang menginventarisir jurnalis yang baru bertugas atau memang telah lama bertugas di DPRD Sumut. "Semuanya punya surat tugas dan sukarela berhimpun di KAJI Unit DPRD Sumut dengan mengusung media massa cetak, online bahkan elektronik. Jumlah anggota kami sekarang mencapai 40 orang," singkap Budiman Pardede. Selain program inventarisasi jurnalis Unit DPRD Sumut/anggota, imbuhnya lebih jauh, program piket anggota KAJI Unit DPRD Sumut di ruang wartawan DPRD Sumut telah berjalan kurun 2 bulan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengenalan/pendekatan psikologis terhadap lingkungan tugas. Tatkala program piket berjalan baik, Budiman Pardede berkeyakinan semua pengurus/anggota KAJI Unit DPRD Sumut diwajibkan melakukan peliputan kegiatan-kegiatan RDP, rapat alat kelengkapan, Reses, Sidang Paripurna hingga aksi-aksi demonstrasi yang muncul di gedung Dewan. Dia menginformasikan, pelantikan pengurus KAJI Unit DPRD Sumut direncanakan dalam waktu dekat dan sudah disampaikan kepada Pembina KAJI Unit DPRD Sumut Wagirin Arman. "Beliau menyetujui dan menyatakan siap melantik. Kami segera memulai program "Bedah Isu" terjadwal 1 kali 2 bulan. Tujuannya mengangkat topik-topik up to date yang berkembang di Provinsi Sumut bahkan isu Nasional," ucap Budiman Pardede, sembari mengimbau anggota/pengurus KAJI Unit DPRD Sumut tidak bersikap aneh-aneh dalam aktivitas melainkan menerapkan motto berkarya dan beretika. Audiensi dengan Pimpinan Komisi B DPRD Sumut berjalan cukup komunikatif. Bahkan Richard P Sidabutar dan Aripay Tambunan menyatakan setuju masuk sebagai pembina KAJI Unit DPRD Sumut. (MS/RED)


Jumat, 14 April 2017

Visi & Misi KAJI Unit DPRD Sumut

Visi
Sebagai wadah berhimpun kalangan jurnalis/wartawan dan menjadi forum silaturahhmi insan Pers menyuarakan aspirasi, suara-suara pembaruan, demokrasi, keadilan, perdamaian, keutuhanciptaan, pengawalan kreativitas insan PERS dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) jurnalis/wartawan saat beraktivitas dalam tugas sesuai amanat Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers).

Misi
1. Mewujudkan terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan insan Pers di unit DPRD Sumut maupun unit lain tempat bertugas. 
2. Membangun profesionalisme dan tanggungjawab jurnalis/wartawan dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial, pembawa informasi dan sumber edukasi.
3. Sebagai tempat pengawalan jurnalis yang mengalami kekerasan fisik/verbal serta menerima pengaduan publik yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi dan hak bantah atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang dilakukan jurnalis/wartawan.
4. Memberikan pertimbangan, pendampingan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan serta etika yang diluar kode etik jurnalis/wartawan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
5. Memperjelas tentang pedoman dasar wartawan khususnya anggota KAJI dalam beraktivitas, yakni tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 20 Juni tahun 2000).

Motto:

Berkarya & Beretika

AD/ART KAJI Unit DPRD Sumut

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KOMUNITAS AKSI JURNALIS INDEPENDEN (KAJI)
UNIT DPRD SUMUT

BAB I
 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi profesi ini bernama Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. Didirikan oleh beberapa jurnalis/wartawan yang bertugas sehari-hari di gedung DPRD Sumut. KAJI Unit DPRD Sumut didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan sejak didirikan tanggal 26 Januari 2017 di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Pasal 2

Tempat pusat kedudukan organisasi Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut berada di Kota Medan, persisnya gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan. Kedudukan Unit KAJI lainnya bisa berdiri sesuai kebutuhan seperti di lembaga DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, pemerintahan dan swasta di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


BAB II 
ASAS

Pasal 3

Organisasi ini berdasarkan/ berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

BAB III
 MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Maksud organisasi ini adalah sebagai wadah berhimpun kalangan jurnalis/wartawan. Menjadi forum silaturahhmi, menyuarakan aspirasi, suara-suara pembaruan, demokrasi, keadilan, perdamaian, keutuhanciptaan, pengawalan kreativitas insan PERS dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) jurnalis/wartawan saat beraktivitas dalam tugas sesuai amanat Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 5

Tujuan  Organisasi ini adalah:
a. Untuk mewujudkan terciptanya persatuan dan kesatuan dalam  kehidupan insan Pers di unit DPRD Sumut maupun unit lain tempat bertugas.
b. Membangun profesionalisme jurnalis/wartawan dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial, pembawa informasi dan sumber edukasi.

c. Sebagai tempat pengaduan publik yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi dan hak bantah atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang dilakukan jurnalis/wartawan.
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan serta etika yang diluar kode etik jurnalis/wartawan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

e. Memperjelas tentang pedoman dasar wartawan khususnya anggota KAJI dalam beraktivitas, yakni tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 20 Juni tahun 2000.

BAB IV
 DEWAN PEMBINA & DEWAN PENASEHAT

Pasal 6

Dewan Pembina/Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, relasi dan pendukung.

Pasal 7

Dewan Pembina & Dewan Penasehat mempunyai tugas/wewenang memberikan Pertimbangan kepada Dewan Pengurus mengenai kebijaksanaan dalam menjalankan roda organisasi.

Pasal 8

Jumlah Dewan Pembina 20 orang atau lebih. Jumlah Dewan Penasehat 3 orang atau lebih.

BAB V
 KONSULTAN HUKUM

Pasal 9

Konsultan Hukum mempunyai tugas memberikan pemahaman hukum dan memberikan bantuan hukum/ pendampingan terhadap anggota KAJI yang tersandung masalah hukum/pidana dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

Pasal 10

Jumlah Konsultan Hukum 1 orang atau lebih.

BAB VI
 DEWAN PENGURUS

Pasal 11

Dewan pengurus adalah Badan Eksekutif tertinggi organisasi KAJI Unit DPRD Sumut.

Pasal 12

Susunan Dewan  Pengurus terdiri dari:
Seorang Ketua
Sedikitnya seorang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Sedikitnya seorang Wakil Sekretaris
Seorang Bendahara
Sedikitnya seorang Wakil Bendahara dan 3  Divisi atau lebih.

BAB VII
 MASA JABATAN

Pasal 13

Masa jabatan semua kepengurusan adalah 5 (lima) tahun. Dapat dipilih kembali untuk periode berikut.

BAB VIII
 RAPAT-RAPAT

Pasal 14

Jenis rapat-rapat dalam organisasi Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut terdiri dari:
1. Kongres
2. Rapat Dewan Pengurus
3. Rapat Pleno
4. Rapat Paripurna yang melibatkan anggota, pengurus, Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Konsultan Hukum.

Pasal 15

Kongres dilaksanakan 5 tahun sekali atau diakhir masa jabatan Dewan Pengurus.

Pasal 16

Guna mengevaluasi hasil kinerja Dewan Pengurus, maka diadakan agenda rapat-rapat tahunan yang ditetapkan Pengurus Harian.

Pasal 17

Rapat-rapat Pleno dilaksanakan sedikitnya 1 bulan sekali atau tergantung kebutuhan.

BAB IX
 KEANGGOTAAN

Pasal 18

Yang dapat diterima sebagai anggota Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut ialah jurnalis/wartawan Negara Indonesia yang tercatat aktif menulis di media massa cetak, online dan elektronik.

BAB X 
KEUANGAN

Pasal 19

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, pengurus, pembina, penasehat, sumbangan tidak mengikat serta usaha-usaha yang sah/halal.


BAB XI 
PENUTUP

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Dewan Pengurus.

Pasal 21

Untuk pertama kali Dewan Pengurus ditetapkan dan dipilih secara musyawarah/aklamasi melalui forum yang digelar pendiri terdiri dari Budiman Pardede, S.Sos jurnalis Harian Metro 24/Media Online www.MartabeSumut.com, Dodi F Ismana jurnalis Harian Sumut 24, M. Reza Fahlevy SIKom jurnalis Harian Batak Pos Bersinar, Eriyanto Ega jurnalis Mingguan Forum Indonesia Baru dan Hotman Marpaung jurnalis Mingguan Bidik Investigasi.

Pasal 22

KAJI Unit DPRD Sumut berhak membentuk unit KAJI pada lembaga pemerintah/swasta di Indonesia sesuai permintaan anggota dan perkembangan.

Pasal 23

KAJI Unit DPRD Sumut melantik, mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan KAJI pada lembaga pemerintah/swasta di Indonesia sesuai hasil musyawarah/pemilihan yang dilakukan tiap 3 tahun masa periode.

Pasal 24

KAJI pada lembaga pemerintah/swasta di Indonesia yang sudah terbentuk wajib melaporkan tertulis 1 kali setiap tahun atas perkembangan organisasi, konsolidasi kepengurusan, program kerja, kekuatan dan kelemahan organisasi.

Pasal 25

KAJI Unit DPRD Sumut merupakan organisasi tertinggi dalam pengambilan keputusan melalui Dewan Pengurus.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Yang dapat menjadi anggota Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut adalah:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Mempunyai media massa yang jelas dan aktif menulis di media massa.
c. Mematuhi AD/ART serta peraturan-peraturan Organisasi.
d. Mengisi formulir kesediaan jadi anggota/pengurus.
e. Membuat bio data pribadi.
f. Melampirkan KTP, Kartu Pers atau identitas diri lainnya yang sah sesuai hukum/aturan.

Pasal 2

Setiap anggota berhak:
a. Mendapat perlakuan yang sama dari Organisasi.
b. Mengikuti kegiatan organisasi.
c. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

Pasal 3

Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjunjung tinggi AD/ART KAJI.
b. Menjunjung tinggi kode etik jurnalis/wartawan, kesetiaan dan kejujuran yang tinggi pada organisasi KAJI Unit DPRD Sumut atau KAJI unit di wilayah kerja lainnya.
c.  Memperjuangkan terwujudnya persatuan dan kesatuan jurnalis/wartawan.
d. Menjaga nama baik Organisasi sebagai wadah berhimpun jurnalis/wartawan.
e. Mengirimkan media masing-masing tempat menulis setiap kali terbitan atau terjadwal kepada Pengurus dan Organisasi KAJI.

Pasal 4

Berakhirnya keanggotaan disebabkan:
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan oleh organisasi karena melanggar AD/ART KAJI, UU Pers dan Kode Etik jurnalis/wartawan.
d. Apabila Media yang diikuti tidak terbit berturut-turut sampai 3 bulan atau terbukti tidak melakukan tugas-tugas jurnalistik.

Pasal 5

Anggota yang diberhentikan oleh organisasi berhak membela diri dalam Rapat Dewan Pengurus.

BAB II
 RAPAT-RAPAT

Pasal 6

1. KONGRES adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2. KONGRES dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.
3. KONGRES bertugas menerima atau menolak pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
4. KONGRES memilih Dewan Pengurus, menyusun program kerja dan melahirkan rekomendasi terkait berbagai hal yang urgen.
5. KONGRES menetapkan AD/ART, mengesahkan program kerja dan menyusun peraturan-peraturan organisasi bila mengalami perubahan.

Pasal 7

1. Peserta KONGRES adalah semua jurnalis/wartawan yang sudah masuk keanggotaan Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut, KAJI unit di lembaga pemerintahan/swasta, Dewan Pembina, Penasehat dan Konsultan Hukum.
2. Semua peserta Kongres mempunyai hak bicara.

BAB III
KEUANGAN

Pasal 8

1. Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui musyawarah.

2. Laporan keuangan dilakukan setiap ada kebutuhan atau kondisional.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara adalah pemegang kas/pemasukan keuangan yang dipertanggungjawabkan pengeluarannya atas izin Ketua.

BAB IV
 ATRIBUT

Pasal 9

1. Lambang Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, pataka, jaket, uniform, KTA dan identitas KAJI yang diputuskan pengurus.
3. Bentuk dan warna terdapat pada penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan jenis atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini. Diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini.

BAB IV 
PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pengurus melalui musyawarah Rapat Pengurus.

Pasal 11

Keputusan ini disebut sebagai peraturan dan tata tertib organisasi Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut atau semua institusi KAJI pada unit lembaga pemerintah/sawasta dan berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan           :  Di Medan
Pada Tanggal       : 26 Januari 2017


Tim Penyusun :
1. Budiman Pardede, S.Sos selaku Ketua (Jurnalis Harian Metro 24 & www.MartabeSumut.com).
2. M Reza Fahlevy, S.I.Kom selaku Sekretaris(Jurnalis Harian Batak Pos).

3. Prasetiyo, S.I.Kom selaku Wakil Sekretaris (Jurnalis Radio Elshinta Medan).