ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KOMUNITAS
AKSI JURNALIS INDEPENDEN (KAJI)
UNIT
DPRD SUMUT
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi profesi ini bernama Komunitas Aksi
Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. Didirikan oleh beberapa
jurnalis/wartawan yang bertugas sehari-hari di gedung DPRD Sumut.
KAJI Unit DPRD Sumut didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan sejak
didirikan tanggal 26 Januari 2017 di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Pasal 2
Tempat pusat kedudukan organisasi Komunitas Aksi
Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut berada di Kota Medan, persisnya
gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan. Kedudukan Unit
KAJI lainnya bisa berdiri sesuai kebutuhan seperti di lembaga DPR RI, DPRD
Provinsi, DPRD Kab/Kota, pemerintahan dan swasta di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
BAB II
ASAS
Pasal 3
Organisasi ini berdasarkan/ berasaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud organisasi ini adalah sebagai wadah berhimpun
kalangan jurnalis/wartawan. Menjadi forum silaturahhmi, menyuarakan aspirasi,
suara-suara pembaruan, demokrasi, keadilan, perdamaian, keutuhanciptaan,
pengawalan kreativitas insan PERS dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM)
jurnalis/wartawan saat beraktivitas dalam tugas sesuai amanat Undang Undang No
40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5
Tujuan Organisasi ini adalah:
a. Untuk mewujudkan terciptanya persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan insan Pers di unit DPRD Sumut maupun unit lain
tempat bertugas.
b. Membangun profesionalisme jurnalis/wartawan dalam
melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial, pembawa informasi dan sumber
edukasi.
c. Sebagai tempat pengaduan publik yang
berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi dan hak bantah atas dugaan pelanggaran
terhadap kode etik jurnalistik yang dilakukan jurnalis/wartawan.
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan serta etika yang diluar kode
etik jurnalis/wartawan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
e. Memperjelas tentang pedoman dasar wartawan
khususnya anggota KAJI dalam beraktivitas, yakni tetap berpedoman pada
kode etik jurnalistik yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers di Jakarta pada
tanggal 20 Juni tahun 2000.
BAB IV
DEWAN PEMBINA & DEWAN PENASEHAT
Pasal 6
Dewan Pembina/Dewan Penasehat terdiri dari
tokoh-tokoh masyarakat, relasi dan pendukung.
Pasal 7
Dewan Pembina & Dewan Penasehat mempunyai
tugas/wewenang memberikan Pertimbangan kepada Dewan Pengurus mengenai
kebijaksanaan dalam menjalankan roda organisasi.
Pasal 8
Jumlah Dewan Pembina 20 orang atau lebih. Jumlah
Dewan Penasehat 3 orang atau lebih.
BAB V
KONSULTAN HUKUM
Pasal 9
Konsultan Hukum mempunyai tugas memberikan pemahaman
hukum dan memberikan bantuan hukum/ pendampingan terhadap anggota KAJI yang
tersandung masalah hukum/pidana dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
Pasal 10
Jumlah Konsultan Hukum 1 orang atau lebih.
BAB VI
DEWAN PENGURUS
Pasal 11
Dewan pengurus adalah Badan Eksekutif tertinggi
organisasi KAJI Unit DPRD Sumut.
Pasal 12
Susunan Dewan Pengurus terdiri dari:
Seorang Ketua
Sedikitnya seorang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Sedikitnya seorang Wakil Sekretaris
Seorang Bendahara
Sedikitnya seorang Wakil Bendahara dan 3
Divisi atau lebih.
BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 13
Masa jabatan semua kepengurusan adalah 5 (lima)
tahun. Dapat dipilih kembali untuk periode berikut.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Jenis rapat-rapat dalam organisasi Komunitas Aksi
Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut terdiri dari:
1. Kongres
2. Rapat Dewan Pengurus
3. Rapat Pleno
4. Rapat Paripurna yang melibatkan anggota,
pengurus, Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Konsultan Hukum.
Pasal 15
Kongres dilaksanakan 5 tahun sekali atau diakhir
masa jabatan Dewan Pengurus.
Pasal 16
Guna mengevaluasi hasil kinerja Dewan Pengurus, maka
diadakan agenda rapat-rapat tahunan yang ditetapkan Pengurus Harian.
Pasal 17
Rapat-rapat Pleno dilaksanakan sedikitnya 1 bulan
sekali atau tergantung kebutuhan.
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 18
Yang dapat diterima sebagai anggota Komunitas Aksi
Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut ialah jurnalis/wartawan Negara
Indonesia yang tercatat aktif menulis di media massa cetak, online dan
elektronik.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari iuran
anggota, pengurus, pembina, penasehat, sumbangan tidak mengikat serta
usaha-usaha yang sah/halal.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan
Dewan Pengurus.
Pasal 21
Untuk pertama kali Dewan Pengurus ditetapkan dan
dipilih secara musyawarah/aklamasi melalui forum yang digelar pendiri terdiri
dari Budiman Pardede, S.Sos jurnalis Harian Metro 24/Media Online www.MartabeSumut.com,
Dodi F Ismana jurnalis Harian Sumut 24, M. Reza Fahlevy SIKom jurnalis Harian
Batak Pos Bersinar, Eriyanto Ega jurnalis Mingguan Forum Indonesia Baru dan
Hotman Marpaung jurnalis Mingguan Bidik Investigasi.
Pasal 22
KAJI Unit DPRD Sumut berhak membentuk unit KAJI pada
lembaga pemerintah/swasta di Indonesia sesuai permintaan anggota dan
perkembangan.
Pasal 23
KAJI Unit DPRD Sumut melantik, mengesahkan dan
mengeluarkan SK kepengurusan KAJI pada lembaga pemerintah/swasta di Indonesia
sesuai hasil musyawarah/pemilihan yang dilakukan tiap 3 tahun masa periode.
Pasal 24
KAJI pada lembaga pemerintah/swasta di Indonesia
yang sudah terbentuk wajib melaporkan tertulis 1 kali setiap tahun atas
perkembangan organisasi, konsolidasi kepengurusan, program kerja, kekuatan dan
kelemahan organisasi.
Pasal 25
KAJI Unit DPRD Sumut merupakan organisasi tertinggi
dalam pengambilan keputusan melalui Dewan Pengurus.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat menjadi anggota Komunitas Aksi Jurnalis
Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut adalah:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Mempunyai media massa yang jelas dan aktif
menulis di media massa.
c. Mematuhi AD/ART serta peraturan-peraturan
Organisasi.
d. Mengisi formulir kesediaan jadi anggota/pengurus.
e. Membuat bio data pribadi.
f. Melampirkan KTP, Kartu Pers atau identitas diri
lainnya yang sah sesuai hukum/aturan.
Pasal 2
Setiap anggota berhak:
a. Mendapat perlakuan yang sama dari
Organisasi.
b. Mengikuti kegiatan organisasi.
c. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari
organisasi.
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjunjung tinggi AD/ART KAJI.
b. Menjunjung tinggi kode etik
jurnalis/wartawan, kesetiaan dan kejujuran yang tinggi pada organisasi KAJI
Unit DPRD Sumut atau KAJI unit di wilayah kerja lainnya.
c. Memperjuangkan terwujudnya persatuan dan
kesatuan jurnalis/wartawan.
d. Menjaga nama baik Organisasi sebagai wadah
berhimpun jurnalis/wartawan.
e. Mengirimkan media masing-masing tempat
menulis setiap kali terbitan atau terjadwal kepada Pengurus dan
Organisasi KAJI.
Pasal 4
Berakhirnya keanggotaan disebabkan:
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan oleh organisasi karena
melanggar AD/ART KAJI, UU Pers dan Kode Etik jurnalis/wartawan.
d. Apabila Media yang diikuti tidak terbit
berturut-turut sampai 3 bulan atau terbukti tidak melakukan tugas-tugas
jurnalistik.
Pasal 5
Anggota yang diberhentikan oleh organisasi berhak
membela diri dalam Rapat Dewan Pengurus.
BAB II
RAPAT-RAPAT
Pasal 6
1. KONGRES adalah kekuasaan tertinggi dalam
organisasi.
2. KONGRES dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.
3. KONGRES bertugas menerima atau menolak
pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
4. KONGRES memilih Dewan Pengurus, menyusun
program kerja dan melahirkan rekomendasi terkait berbagai hal yang urgen.
5. KONGRES menetapkan AD/ART, mengesahkan program
kerja dan menyusun peraturan-peraturan organisasi bila mengalami perubahan.
Pasal 7
1. Peserta KONGRES adalah semua
jurnalis/wartawan yang sudah masuk keanggotaan Komunitas Aksi Jurnalis
Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut, KAJI unit di lembaga pemerintahan/swasta,
Dewan Pembina, Penasehat dan Konsultan Hukum.
2. Semua peserta Kongres mempunyai hak bicara.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 8
1. Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh Dewan
Pengurus melalui musyawarah.
2. Laporan keuangan dilakukan setiap ada
kebutuhan atau kondisional.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara adalah pemegang
kas/pemasukan keuangan yang dipertanggungjawabkan pengeluarannya atas izin
Ketua.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
1. Lambang Komunitas Aksi Jurnalis Independen
(KAJI) Unit DPRD Sumut adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran
Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (1)
dipergunakan untuk pembuatan bendera, pataka, jaket, uniform, KTA dan
identitas KAJI yang diputuskan pengurus.
3. Bentuk dan warna terdapat pada penjelasan
tata cara penggunaan dan pengaturan jenis atribut seperti tersebut pada ayat
(2) pasal ini. Diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pengurus melalui musyawarah
Rapat Pengurus.
Pasal 11
Keputusan ini disebut sebagai peraturan dan tata
tertib organisasi Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut
atau semua institusi KAJI pada unit lembaga pemerintah/sawasta dan berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan
: Di Medan
Pada
Tanggal : 26 Januari 2017
Tim
Penyusun :
1. Budiman
Pardede, S.Sos selaku Ketua (Jurnalis Harian Metro 24 &
www.MartabeSumut.com).
2. M
Reza Fahlevy, S.I.Kom selaku Sekretaris(Jurnalis Harian Batak Pos).
3. Prasetiyo,
S.I.Kom selaku Wakil Sekretaris (Jurnalis Radio Elshinta Medan).
0 komentar:
Posting Komentar